Penjara sebagai wahana untuk melaksanakan pidana, yaitu suatu pidana pembatasan kebebasan bergerak terhadap seorang terpidana, penjara ternyata sudah dikenal orang sejak abad ke-16 (Lamintang, 1986:56). Bahkan diperkirakan penjara dalam bentuk yang sederhana sudah ada sejak abad ke-13 di Florence, Perancis.
Pada masa itu, penjara dilakukan dengan menutup para terpidana di menara-menara, di puri-puri, di benteng-benteng yang gelap dan kotor, sehingga sangat tidak manusiawi. Dengan menempatkan terpidana pada tempat-tempat tertentu seperti tersebut di atas, atau berupa pembuangan, atau pengasingan dimaksudkan supaya tidak bisa mengganggu masyarakat lagi.
Pemberian pidana merupakan perwujudan dari rasa kebencian masyarakat dan sebagai pengungkapan rasa takut masyarakat terhadap para pelanggar hukum. Oleh karena itu sistem koreksi dari masyarakat pada saat itu, selain bertujuan agar pelaku tindak pidana tidak mempunyai kemungkinan untuk melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum, juga sekaligus dimaksudkan untuk melindungi masyarakat. Dalam hal ini faktor pembalasan menjadi dasar utama dalam penjatuhan pidana.
Menurut perkiraan Sutherland, sampai pada 1670 masih belum dikenal pidana penjara (Poernomo, 1986:40), tetapi sudah ada suatu bangunan yang penggunaannya mirip penjara pada pertengahan abad ke-16, yang dikenal sebagai Bridewell, bertempat di bekas istana Raja Edward. Bridewell digunakan untuk penampungan bagi pengemis, gelandangan, dan anak-anak terlantar yang disebut thriftless poor, untuk melatih bekerja.
Di negeri Belanda, pada akhir abad 16 mulai didirikan lembaga penertiban yang dikenal sebagai tuchthuis, yaitu rumah penjara untuk menjalankan pidana yang sifatnya berat. Selain itu juga ada rasphuis untuk terpidana wanita (Lamintang, 1986:57). Berbagai upaya dilakukan agar perlakuan yang tidak menusiawi terhadap para narapidana diperbaiki dan diubah dengan perlakuan yang lebih baik.
Orang yang berjasa mengubah dan membawa wawasan baru mengenai lembaga penjara adalah John Howard, seorang berkebangsaan Inggris. Howard yang menulis bukunya yang terkenal, The State of The Prisons, didasarkan atas penelitian dan pengalamannya menjelajahi penjara-penjara di Inggris dan daratan Eropa, telah membawa pengaruh bagi pembaharuan-pembaharuan dalam pembinaan narapidana.
Selain itu sumbangan pemikiran juga diberikan oleh Jeremy Bentham dan Cesare Beccaria dalam upaya untuk memperbaiki keadaan penjara. Menurut Beccaria, tujuan pemberian pidana akan tercapai secara baik dengan pidana yang berperikemanusiaan, yaitu jangan terlalu lama dipenjarakan dan penjaranya cukup baik (Algra dan Duyvendijk, 1983:308).Sedangkan Bentham merencanakan suatu rumah penjara dengan sel beratap kaca, untuk menghapus kesan suram rumah penjara sebagaimana pernah diungkapkan oleh John Howard (Hamzah, 1986:82). Berbagai upaya untuk merubah citra rumah penjara tersebut, walaupun tidak pernah terwujud di Inggris, tetapi memberikan pengaruh pada perkembangan rumah penjara di Eropa dan Amerika.
Di Amerika pada awal abad ke-18 dikenal adanya country jail, house of corrections dan penitentiary. Country jail digunakan untuk menahan orang-orang yang sedang menunggu sidang pengadilan serta digunakan untuk tempat para debitur yang tidak mampu melunasi hutangnya. Sedangkan house of corrections, digunakan untuk menahan para pelanggar hukum yang bersifat ringan. Penitentiary digunakan sebagai tempat untuk menahan para pelanggar hukum yang bersifat berat. Perkembangan penjara selanjutnya di Amerika adalah dengan dibukanya penjara yang pertama di Philadelphia tahun 1776, yaitu Walnut Street Jail. kemudian pada tahun 1829 dibuka penjara yang kedua di Cherry Hill, Pensylvania (Muladi, 1992:95).
Penjara di Pensylvania kemudian melahirkan sistem penjara yang dikenal sebagai Sistem Pensylvania atau silent system. Pada sistem ini, para narapidana ditempatkan dalam selnya masing-masing, siang maupun malam hari. Para narapidana dilarang berbicara dengan yang lain (Hamzah, 1986:83). Perkembangan penjara di Amerika berikutnya adalah di kota Auburn New York, yang kemudian melahirkan Sistem Auburn. Pada sistem ini, narapidana diperbolehkan membaur dengan sesamanya dan bebas berbicara sesama narapidana.
Kedua sistem penjara yang berkembang di Amerika tersebut masih bersifat konvensional dengan ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, tujuan pidana adalah sebagai pembalasan yang dilakukan oleh petugas kepada narapidana supaya menjadi jera. Kedua, narapidana dianggap sebagai obyek perlakuan oleh petugas penjara. Ketiga, kepada narapidana yang melanggar tata tertib penjara wajib dikenakan pidana badan. Keempat, cara-cara perlakuannya tidak layak dan tidak berperikemanusiaan.
***
Bagaimana model penjara Indonesia di masa kini? Untuk kaum melarat dan orang kaya? Andalah yang tahu he he …
Sumber tulisan: Paradigma Baru Hukum Pidana, Muhari Agus Santoso, Averroes Pres, 2002